Habib Rizieq Ditahan, Penyidikan Kasus Megamendung dan RS UMMI Jalan Terus

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: Humas Polda Jabar)

Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
 
Kegiatan yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pasalnya, ribuan orang yang berkumpul di acara itu diduga tidak menerapkan prokes, baik mengenakan masker, mencuci tangan, maupun menjaga jarak.

Ekses dari kasus ini, sejumlah orang telah diperiksa polisi, baik di Polda Jabar maupun Polres Bogor. Sebanyak 15 orang dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu. Namun, dari 15, hanya 12 orang yang dipanggil. 

Dua penyelenggara kegiatan dari FPI, HMA dan UA, tak memenuhi pemanggilan polisi. Ketidakhadiran dua orang itu pun tanpa keterangan apapun. Sedangkan Bupati Bogor Ade Yasin belum memenuhi pemanggilan polisi lantaran sempat dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Bantah Kabar Tangkap Habib Rizieq di Bandung

57 tahun lalu

Ditreskrimum Polda Jabar Kirim Surat Pemanggilan Kedua Habib Rizieq

57 tahun lalu

Habib Rizieq Tersangka, Polda Jabar Tetap Fokus Tangani Kasus Megamendung-RS Ummi

57 tahun lalu

Habib Rizieq Tak Hadir di Polda Jabar, Kuasa Hukum: Kami Mohon Maaf

57 tahun lalu

Absen dari Panggilan Polda Jabar, Habib Rizieq Masih Masa Berduka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal