Heboh Surat Edaran Tarikan Iuran HUT RI ke Sekolah di Lebak, Segini Besarannya

Fariz Abdullah
Beredar surat edaran iuran kegiatan HUT ke-80 RI dari Kecamatan Rangkasbitung, Lebak ke sekolah-sekolah. (Foto: iNews)

LEBAK, iNews.id- Masyarakat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dihebohkan dengan surat edaran permohonan iuran untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 dari Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan Rangkasbitung.

Proposal yang dibubuhi tandatangan Camat Rangkasbitung, Polsek Rangkasbitung dan Koramil Rangkasbitung itu menyebar ke sekolah-sekolah baik tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi.

Dalam salinan surat yang diterima iNews, besaran permohonan bantuan bervariasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.250.000.

Selain itu, surat proposal yang dicap basah masing-masing instansi dan panitia PHBN itu juga merinci nominal yang harus dikeluarkan oleh masing-masing instansi.

Disebutkan bahwa masing-masing desa di Kecamatan Rangkasbitung diminta untuk memberikan bantuan sebesar Rp1 juta,  Kelurahan Rp600 Ribu, UPT Kecamatan, Korwil, Polsek, Danramil dan kecamatan diakumulasi Rp11 juta. 

Sementara tingkat sekolah dasar masing-masing Rp300.000, SMP Rp600.000, SMA Rp1 juta, dan masing-masing perguruan tinggi Rp1.250.000. Total yang dibutuhkan sebanyak Rp61.650.000.

"Anggaran tersebut diperuntukan, Pengajian dan santuan anak yatim Rp10 juta, Donor darah Rp2 juta, Seragam panitia Rp10 juta, Lomba Mars PKK Rp2,5 juta, Lomba pidato Rp1,5 juta, Lomba Volly Ball Rp7 juta, Catur Rp5 juta, Lomba Bulu Tangkis Rp7 juta, Lomba Jalan Santai Rp15 juta, dan Lomba Hiburan Lainnya Rp2 juta,"tulis isi surat.

Salah satu sekolah yang mendapati proposal tersebut mengaku tidak setuju dengan permohonan tersebut, terlebih anggarannya telah ditentukan. Sebab, tidak memiliki anggaran lainnya Ikhwal dana BOS. 

Dana BOS memiliki peruntukan khusus untuk operasional sekolah, seperti biaya administrasi, penyediaan alat pembelajaran, honor guru, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2023. 

"Dalam aturan pengelolaan dana BOS tidak ada item anggaran untuk kegiatan PHBN tingkat kecamatan," kata seorang guru di Kecamatan Rangkasbitung yang namanya enggan disebutkan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Ternyata Turun Langsung Pilih Gambar Angka 80 untuk Logo HUT RI

57 tahun lalu

Wamendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis: Swasta Masih Boleh Terima Iuran

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Motor dengan Truk di Lebak, Pelajar SMP Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lebak, Pemotor asal Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek Jalan

57 tahun lalu

Tragis! Wisatawan China Hilang Tenggelam di Pantai Cikesal Lebak Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal