Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendikdasmen Segera Perbaiki Fasilitas SMAN 72 Jakarta usai Ledakan
Advertisement . Scroll to see content

Wamendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis: Swasta Masih Boleh Terima Iuran

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:20:00 WIB
Wamendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis: Swasta Masih Boleh Terima Iuran
Ilustrasi sekolah swasta diperbolehkan tarik iuran siswa. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menegaskan bahwa sekolah swasta masih tetap diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik. Meskipun, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.
 
Menurut Atip pada dasarnya pemerintah akan selektif dalam memberikan pembiayaan kepada sekolah swasta. Bantuan atau pembiayaan dari pemerintah tidak diberikan secara merata, melainkan hanya kepada sekolah swasta tertentu yang memenuhi kriteria kelayakan sesuai dengan program wajib belajar.
 
“Yang pertama, seperti tadi untuk menghindari ada penyalahgunaan. Kami kan memilah, memilih kriteria dari sekolah swasta tersebut yang layak untuk mendapat, bukan bantuan ya, biaya dari pemerintah dalam langkah pelaksanaan wajib belajar itu,” kata Atip dalam Webinar Konstitusi 2025 ‘Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK’ pada Kamis (26/6/2025). 
 
Atip pun menekankan bahwa MK tidak menutup partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut