Ini Poin-Poin Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK

Agung Bakti Sarasa
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas memberikan keterangan di sela sidang PK di PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Farhat Abbas membacakan sejumlah bukti baru (novum) dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). Selain itu pihaknya akan menambah 17 halaman novum yang dihadirkan dalam persidangan.

"Sidang ini telah sebagian besar menyelesaikan pembacaan memori peninjauan kembali yang mana akan dilanjutkan dengan penambahan memori PK," ujar Farhat Abbas di PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Dia membacakan novum yang diajukan yakni terkait penjelasan kecelakaan lalu lintas terkait kematian Vina dan Eky.

"Itu novum 1 dan 5. Kemudian tambahan novum keenam yaitu penyataan Liga Akbar. Kemudian novum yang kesembilan pemaksaan keterangan penyiksaan," katanya.

Selain itu, tambahan novum tersebut juga berkaitan dengan penghapusan 2 DPO oleh Polda Jawa Barat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kecelakaan di Jombang, Pengajar di Kampung Inggris Pare Tewas Ditabrak Truk

15 jam lalu

Kecelakaan di Tulungagung, Pesepeda Tewas Ditabrak Motor dari Belakang

3 hari lalu

Motor Oleng di Tikungan, Pelajar di Lamongan Tewas Tabrakan dengan Truk

3 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

7 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal