Ini Poin-Poin Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK

Agung Bakti Sarasa
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas memberikan keterangan di sela sidang PK di PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). (Foto: iNews)

"Novum ke-10 penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar. Dihapusnya DPO artinya perbuatan Pasal 340 KUHAP tidak pernah ada," ucapnya.

"Sisa novumnya penambahan alasan kekeliruan hakim. Kemudian koreksi kuasa hukum," katanya lagi.

Diketahui, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke PN Kota Cirebon pada 8 Juli 2024. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.

Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky. Selain itu, ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.

Sidang PK Saka Tatal ini dipimpin tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan Motor Rem Blong di Turunan Cangar Mojokerto Tabrak Tebing, 2 Orang Luka

4 hari lalu

Tabrakan Maut 3 Motor di Mamuju Tengah, 2 Orang Tewas 2 Kritis

4 hari lalu

Kecelakaan Truk Muatan Rokok Tiba-Tiba Mundur Terjun ke Kali di Bekasi Sedalam 7 Meter

6 hari lalu

Mobil Ditumpangi Sepasang Kekasih Oleng Terjun ke Sungai di Lampung, Evakuasi Dramatis

8 hari lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Innova Menyalip Tabrak Pikap dan Avanza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal