Irfan Nur Alam Anak Eks Bupati Majalengka Tersangka Korupsi Ditahan di Lapas Bandung

Agung Bakti Sarasa
Kejati Jabar melakukan penahanan paksa terhadap Irfan Nur Alam, anak eks Bupati Majalengka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandung. Penahanan dilakukan usai dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Jawa Barat, Selasa (26/3/2024). 

Anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi ini resmi ditahan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih. Saat terjadi perkara tersebut, dia masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka.

"Melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kami lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (26/3/2024).

Syarief memastikan INA sudah ditahan dan berstatus tersangka. 

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum INA, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDIP menilai, kliennya tidak ada kaitan dalam kasus ini. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal