Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

iNews TV
Polisi menangkap dua pria yang diduga menjual tiga wanita melalui aplikasi kencan di Kabupaten Cianjur. (Foto: iNews TV)

Adapun tiga korban wanita muda yang dijajakan masing-masing berusia 15, 17, dan 18 tahun. 

Tersangka AM dijerat Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO. Sementara tersangka CC dijerat pasal TPPO serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga korban kini telah diserahkan ke instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan psikologis.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China

5 bulan lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

11 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

2 bulan lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, Truk Tabrak 4 Kendaraan di Jalan Menurun

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Tabrak 4 Kendaraan di Jalur Puncak Cianjur, 4 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal