Adapun tiga korban wanita muda yang dijajakan masing-masing berusia 15, 17, dan 18 tahun.
Tersangka AM dijerat Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO. Sementara tersangka CC dijerat pasal TPPO serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga korban kini telah diserahkan ke instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan psikologis.