JPU Kejati Jabar Masih Susun Dakwaan, Kapan 2 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak Diadili?

Agus Warsudi
Almarhumah Amel dan ibunya Tuti yang menjadi korban pembunuhan di Subang. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) masih menyusun surat dakwaan untuk M Ramdanu alias Danu dan Yosef Hidayah. Keduanya merupakan tersangka pembunuhanibu dan anak di Kabupaten Subang

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, belum dapat dipastikan kapan surat dakwaan JPU itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang. 

"Saat ini tim penuntut masih menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Waktu pelimpahan masih belum ada informasi," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, tim jaksa membuat dua surat dakwaan terpisah untuk tersangka M Ramdanu alias Danu dan Yosef.

"Dakwaan terpisah sesuai berkas perkara untuk dua tersangka," ujarnya.

Selain menyusun dakwaan untuk Danu dan Yosef, tim JPU juga masih mengecek berkas tiga tersangka lain, yakni Arighi Reksa Pratama, Abi Aulia dan Mimin Mintarsih.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

8 hari lalu

Kecelakaan Maut di Sidoarjo, Ibu dan Balita Tewas Terlindas Dump Truk

9 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

9 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

12 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal