Jual Sabu dan Obat Ilegal lewat Online, 2 Pria Purwakarta Terancam 20 Tahun Penjara 

Irwan
Dua pria pengedar narkoba tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Purwakarta (Foto: iNews.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id - Dua pria di Kabupaten Purwakarta nekat berjualan narkoba jenis sabu dan obat keras ilegal melalui online. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda dengan barang bukti 9,15 gram sabu dan 1.208 butir Tramadol dan Hexymer.

Kedua tersangka berinisial AR (39), warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan; dan AS (21) warga Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa.  

Keduanya hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang polisi Satnarkoba ke lokasi jumpa pers di halaman Mapolres Purwakarta, Jumat (1/9/2023).

Menurut Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega, pelaku ditangkap setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Saat ditangkap pelaku kedapatan memiliki dan akan menjual sabu-sabu dan obat terlarang.

"AR yang diketahui residivis mendapatkan sabu dari temannya saat di ditahan di lapas. Sedangkan AS mendapatkan Hexymer dan Tramadol dari seorang bandar warga Karawang. Obat terlarang tersebut dijual pelaku melalui jejaring online. Sasarannya anak-anak muda termasuk pelajar," kata Wakapolres.

Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara AS dijerat pasal berlapis tentang kesehatan ancamannya 15 tahun hukuman penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Kasus Emak-emak Selundupkan Sabu ke Lapas Banceuy, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

9 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

13 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

24 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

1 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal