"Berawal dari informasi seorang ibu. Mendengarkan anak yang sedang sekolah," kata Azis.
Azis menuturkan pelaku merupakan salah satu pengurus masjid. Anak-anak banyak bermain di masjid karena dekat dengan sekolah.
"Yang melaporkan ada lima anak," kata Azis.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.