Kakek di Depok Cabuli Bocah, Mengaku Ingat Cucu

Iyung Rizky
Pelaku yang mencabuli anak di Depok, Kamis (27/2/2020) (Foto: iNews/Iyung Rizky)

"Berawal dari informasi seorang ibu. Mendengarkan anak yang sedang sekolah," kata Azis.

Azis menuturkan pelaku merupakan salah satu pengurus masjid. Anak-anak banyak bermain di masjid karena dekat dengan sekolah.

"Yang melaporkan ada lima anak," kata Azis.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal