Kakek di Depok Cabuli Bocah, Mengaku Ingat Cucu

Iyung Rizky
Pelaku yang mencabuli anak di Depok, Kamis (27/2/2020) (Foto: iNews/Iyung Rizky)

"Berawal dari informasi seorang ibu. Mendengarkan anak yang sedang sekolah," kata Azis.

Azis menuturkan pelaku merupakan salah satu pengurus masjid. Anak-anak banyak bermain di masjid karena dekat dengan sekolah.

"Yang melaporkan ada lima anak," kata Azis.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

2 hari lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi Jabar Hari Ini

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Juli 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal