Kasus Habib Bahar, Pengacara Sentil Restorative Justice Tak Jalan, JPU: Ini Bukan Delik Aduan

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Hendi Pratama (batik krem), pengacara korban Andriansyah, jadi saksi meringankan di persidangan. (Foto: istimewa)

"Kami hanya bersurat saja karena saat itu PSBB ketat," kata Hendi.

Di awal kesaksian, Hendi memastikan pihak korban Andriansyah telah berupaya mencabut LP karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

Untuk mengurus pencabutan LP tersebut, korban Andriansyah memberikan kuasa kepada Hendi Pratama pada 28 Oktober 2020. "Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah. Untuk (mencabut laporan polisi tentang penganiayaan), karena kasus ini berdamai," ujar Hendi. 

Hendi mulai mengurus proses pencabutan laporan polisi tiga hari setelah menerima kuasa dari Andriansyah. Dia datang ke Polres Bogor Kota. Namun oleh petugas Polres Bogor Kota diarahkan ke Polda Jabar. 

"Kami tidak hadir (di Polda Jabar), kami bersurat (mengirimkan surat). Hasilnya tuh setelah bersurat, kami pikir berhenti, tidak diproses panjang. Suatu ketika klien kami dipanggil di Polsek Setiabudi Jakarta untuk BAP," tutur Hendi. 

"Berarti permintaan (pencabutan laporan) tidak dikabulkan?" tanya hakim Surachmat yang memimpin persidangan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakak Ipar Korban di Sidang Habib Bahar: Karena Sakit, Andriansyah Gak Narik 10 Hari 

57 tahun lalu

Jihana Roqayah, Istri Habib Bahar yang Diduga Digoda Sopir Meninggal pada 2019

57 tahun lalu

Korban Sebut Habib Bahar bin Smith Hanya Memukul, Tak Injak-Injak Kepala

57 tahun lalu

Ngaku Pukuli Sopir Taksi Online, Habib Bahar Smith Minta Maaf

57 tahun lalu

Habib Bahar Smith Ngaku Aniaya Sopir Taksi Online Gegara Istri Digoda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal