Kasus Habib Bahar, Pengacara Sentil Restorative Justice Tak Jalan, JPU: Ini Bukan Delik Aduan

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Hendi Pratama (batik krem), pengacara korban Andriansyah, jadi saksi meringankan di persidangan. (Foto: istimewa)

Hendi menjawab, "Tidak dijawab, tapi proses (upaya pencabutan laporan) berjalan."

Diberitakan sebelumnya, Hendri Nafis, kakak ipar korban Andriansyah memberikan kesaksian di persidangan. Hendri yang hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Habib Bahar bin Smith, mengatakan, pascapenganiayaan itu, korban Andriansyah jatuh sakit sehingga tak bisa bekerja sebagai sopir taksi online selama 10 hari.

Pihak Habib Bahar bin Smith kemudian menyanggupi memberikan kompensasi Rp25 juta dan berdamai dengan korban. Akhirnya, surat perdamaian ditandatangani kedua belah pihak, baik korban Andriansyah, keluarga, pelaku Habib Bahar, maupun pengacaranya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakak Ipar Korban di Sidang Habib Bahar: Karena Sakit, Andriansyah Gak Narik 10 Hari 

57 tahun lalu

Jihana Roqayah, Istri Habib Bahar yang Diduga Digoda Sopir Meninggal pada 2019

57 tahun lalu

Korban Sebut Habib Bahar bin Smith Hanya Memukul, Tak Injak-Injak Kepala

57 tahun lalu

Ngaku Pukuli Sopir Taksi Online, Habib Bahar Smith Minta Maaf

57 tahun lalu

Habib Bahar Smith Ngaku Aniaya Sopir Taksi Online Gegara Istri Digoda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal