Kasus Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Divonis 2 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Terdakwa kasus suap dana banprov 2017-2019, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Ade Barkah, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai terdakwa Ade Barhkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk proyek di Indramayu tahun anggaran 2018 dan 2019.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/11/2021). Namun, terdakwa Ade Barkah mengikuti sidang secara virtual.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," kata majelis hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Ade Barkah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Ade Barkah telah melanggar sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain hukuman 2 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Barkah berupa membayar uang pengganti Rp750 juta. Bahkan majelis hakim mencabut hak politik Ade Barkah untuk dipilih dalam jabatan publik.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

13 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

27 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

2 bulan lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal