JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013 segera jalani sidang. Rencananya sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Daabul Qomar, mantan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat.
"Tim JPU KPK, melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, terdakwa Hery Nurhayat, dan terdakwa Kadar Slamet ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Ali menuturkan, KPK tengah menunggu keputusan jadwal sidang untuk tiga tersangka tersebut yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Penahanan pun sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung.
"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," katanya.