Kasus Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Segera Jalani Sidang

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013 segera jalani sidang. Rencananya sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Daabul Qomar, mantan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat.

"Tim JPU KPK, melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, terdakwa Hery Nurhayat, dan terdakwa Kadar Slamet ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/6/2020). 

Ali menuturkan, KPK tengah menunggu keputusan jadwal sidang untuk tiga tersangka tersebut yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Penahanan pun sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung.

"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal