JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menyita aset miliaran rupiah diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto. Penyitaan aset 2 tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu demi memuluskan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Desakan itu disampaikan Pendiri Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar. "Mendesak KPK segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan besar telah dilakukan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Penanganan kasus Nurhadi dan Rezky, menurut Haris, tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang saati ini telah ditangani KPK. Namun, juga harus ditindak lanjuti dugaan adanya TPPU yang dilakukan keduanya.
Dia mengungkapkan, dalam penelusuran yang dilakukan Lokataru setidaknya telah ditemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, yakni 7 aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, 4 lahan usaha kelapa sawit.
Selanjutnya 8 badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah, dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.