Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, 1 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast beri keterangan satu polisi menjadi tersangka di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

"Keesokan harinya pada 19 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP lalu menyuruh S dan MR menguras bak mandi yang belum tuntas," katanya.

Tindakan T memerintahkan saksi MR dan S menguras bak mandi telah menyebabkan kesulitan penyelidikan dan penyidikan polisi. Tindak pidana obtruction of justice tersebut juga telah dilaporkan kepada polisi yang dibuat pada tahun 2023.

"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ucapnya.

Kombes Jules mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabat masih mendalami motif tersangka T menguras bak mandi di TKP. Selain itu memeriksa hubungan tersangka T dengan beberapa pelaku lain. Meski sudah menjadi tersangka, T belum ditahan. Dia masih bertugas di Polres Subang.

"Tersangka T anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob. Dia bertugas untuk mencari pelaku saat kejadian," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kantor BPN Karawang Terbakar, Pelayanan Pertanahan Dialihkan ke Lokasi Lain

6 hari lalu

Komplotan Pecah Kaca dan Gembos Ban Gasak Rp4,1 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

10 hari lalu

Pimpin Polda Jateng, Gebrakan Roy Hardi: Sikat Kejahatan hingga Respons Cepat

18 hari lalu

Kecelakaan Pajero Keluar Jalur Tabrak 2 Mobil hingga Terguling di Tol Pasteur, 4 Orang Luka

28 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal