Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan 2 Tersangka

Agus Warsudi
Abi Aulia (kiri) bersama Ibu Mimin Mintarsih dan Arighi (kakak). Dia ditahan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang (Foto: istimewa) 

"Dari tadi hakim yang pertama dan kedua, saya hanya mendengar alat buktinya cukup. Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan alat bukti yang cukup, tetapi cara perolehan alat buktinya," tuturnya. 

Seusai gugatan praperadilan ditolak, Silvia bakal berjuang dalam sidang pokok perkara. Rencananya sidang bakal dilaksanakan pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Subang. 

"Langkah selanjutnya adalah kemungkinan saya selama belum ada agenda sidang di peradilan ini, kami tetap upaya untuk mempersiapkan semuanya," ucap Silvia. 

"Selama belum ada ketuk palu hakim di peradilan umum, kita masih bisa praperadilan berkali-kali, tetapi sebetulnya saya bukan menyerah," katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
25 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

25 hari lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

25 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

28 hari lalu

Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

28 hari lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal