Kasus Pengeroyokan Jakmania, Polisi: 8 Orang Tersangka

Yogi Pasha
Agus Warsudi
8 oknum bobotoh ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan Haringga Sirila di Stadion GBLA menjelang laga Persib vs Persija. (Foto: SINDOnews/Agus Warsudi)

Yoris menuturkan, saat ini para pelaku masih dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Manajemen Persib Bandung dan Viking untuk lakukan pengembangan kasus ini.

Polisi juga terus menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haringga ditengarai masih akan bertambah. "Kami mengimbau, jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Bocah Perempuan 12 Tahun Diduga Dikeroyok 4 Anak Laki-Laki di Mamasa hingga Trauma

14 jam lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

19 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal