Kasus Suap Proyek Meikarta, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

Ervan David
Iwa Karniwa di sidang dugaan korupsi proyek Meikarta, Rabu (12/2/2020) (Foto:Antara)

Dalam persidangan Neneng Hasanah terungkap bahwa PT Lippo Cikarang sebagai pengembang proyek propert Meikarta di Kabupaten Bekasi menggelontorkan dana Rp1 miliar untuk memuluskan izin prinsip Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan Meikarta.

Sejumlah saksi, seperti Henry Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR Bekasi) dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi) mengaku uang Rp1 miliar tersebut diberikan kepada Iwa melalui anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan Jamaludin, anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam kesaksian Waras, total dana yang diserahkan ke Iwa sebesar Rp900 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membeli alat peraga kamparnye Iwa yang berniat mencalonkan diri sebagai gubenur Jabar. Namun dalam persidangan semua kesaksian, fakta, dan bukti dibantah oleh Iwa. Iwa menegaskan tak pernah meminta dan menerima uang Rp900 miliar terkait Meikarta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Saksi Kasus Suap, Mantan Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa KPK

13 jam lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

20 hari lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

2 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

2 bulan lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal