Kasus Vina Cirebon, LPSK Siap Dampingi-Lindungi Saksi dan Keluarga Korban

Agus Warsudi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mendampingi saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Foto: Antara)

Dia menuturkan, LPSK mendukung pihak-pihak terkait termasuk aparat hukum untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan seadil-adilnya.

"Kalau ada pelaku belum ditangkap atau ditindak, kami siap membantu aparat hukum agar ditindak," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku, Saka Tatal yang saat itu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Saat ini polisi telah menangkap satu DPO yakni Pegi alias Perong alias Egi. Sementara dua DPO lainnya Dani dan Andi masih diburu polisi. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

8 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

14 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

16 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal