Kasus Vina Cirebon, Pramudya Merasa Bersalah Tak Berkata Jujur saat BAP 2016

Agus Warsudi
Pramudya Wibawa Jati, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016. (Foto: Agus Warsudi).

Pramudya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Okta dan Teguh serta didampingi kuasa hukum. Mereka merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Jutek Bongso, kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh, mengatakan, ingin memastikan pemeriksaan terhadap ketiga saksi berjalan fair, jujur, dan tidak didapati tekanan atau hambatan.

"Cukup berjalan dengan profesional. Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," kata Jutek Bongso.

Dia menjelaskan, ketiga saksi merupakan teman dari lima terpidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dihukum penjara seumur hidup, antara lain, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Satu eks terpidana, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 jam lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

5 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

5 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

5 hari lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

5 hari lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal