Kecanduan Judi Online, Karyawan PT Indomarco Purwakarta Gasak Uang Perusahaan Rp2,5 Miliar 

Asep Supiandi
Karyawan PT Indomarco Pristama ditangkap seusai menggelapkan uang perusahaan untuk judi online. (Foto: Istimewa)


Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bundel hasil audit PT Indomarco Pristama Cabang Purwakarta, 1 flasdisc berisi rekaman CCTV, dan beberapa rekening bank.

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Menkominfo Minta OJK Blokir 1.931 Rekening Bank Terlibat Judi Online

9 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

10 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

21 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

28 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal