Kecanduan Judi Online, Karyawan PT Indomarco Purwakarta Gasak Uang Perusahaan Rp2,5 Miliar 

Asep Supiandi
Karyawan PT Indomarco Pristama ditangkap seusai menggelapkan uang perusahaan untuk judi online. (Foto: Istimewa)


Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bundel hasil audit PT Indomarco Pristama Cabang Purwakarta, 1 flasdisc berisi rekaman CCTV, dan beberapa rekening bank.

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Menkominfo Minta OJK Blokir 1.931 Rekening Bank Terlibat Judi Online

17 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

26 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

27 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

27 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal