Penyidik sejauh ini telah memeriksa empat saksi. Mereka terdiri atas dua pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan dan dua warga di sekitar lokasi kejadian.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan menggelar perkara.
"Sampai saat ini kami masih olah TKP. Penetapan tersangka akan disampaikan setelah dilakukan gelar perkara di polres," katanya.
Diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan mobil pikap Grandmax dan dua truk Hino. Mobil pikap yang membawa rombongan warga seusai mengantar pengantin tertabrak hingga terdorong ke jalur berlawanan.
Dalam kecelakaan itu, 12 orang meninggal dunia. Sementara enam korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dialami. Temuan ratusan u-turn ilegal tersebut kini menjadi bahan evaluasi keselamatan di jalur Pantura. Pembenahan infrastruktur jalan diharapkan dapat mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.