Kecewa Putusan Hakim, 4 Terpidana Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

Antara
Dua terdakwa pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla yang berinisial APP (kiri) dan NSF (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara)

Dadang juga menilai hakim tidak mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan anak.

Adapun isi pasalnya merekomendasikan untuk anak SH, TD, AF dibina di masjid dan mengikuti salat berjamaah Magrib dan Isya. Selain itu ketiganya juga diwajibkan untuk bersih-bersih masjid pada hari minggu selama enam bulan, dan tetap harus melanjutkan sekolah.

"Untuk anak AAP rekomendasi dari Bapas Bandung yakni dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum di Cilengsi Bogor," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat anak tersebut pada 6 November lalu. SH dan AAP di vonis empat tahun penjara, TD 3,5 tahun, dan AF tiga tahun penjara.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal