Dadang juga menilai hakim tidak mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan anak.
Adapun isi pasalnya merekomendasikan untuk anak SH, TD, AF dibina di masjid dan mengikuti salat berjamaah Magrib dan Isya. Selain itu ketiganya juga diwajibkan untuk bersih-bersih masjid pada hari minggu selama enam bulan, dan tetap harus melanjutkan sekolah.
"Untuk anak AAP rekomendasi dari Bapas Bandung yakni dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum di Cilengsi Bogor," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat anak tersebut pada 6 November lalu. SH dan AAP di vonis empat tahun penjara, TD 3,5 tahun, dan AF tiga tahun penjara.