Kejahatan Siber selama Pandemi Marak, Pemberantasan Terkendala Payung Hukum

Agus Warsudi
Kejahatan siber semakin marak selama pandemi Covid-19. Namun upaya pemberantasan jenis kejahatan ini masih terkendala payung hukum. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id -Kejahatan siber selama pandemi Covid-19 semakin marak, seperti pemalsuan sertifikat vaksinasi, bocornya data pribadi masyarakat yang telah divaksin, dan pembobolan perangkat strategis pemerintah dalam menangani wabah. Namun upaya pemberantasan jenis kejahatan ini masih terkendala payung hukum.

Rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah dibahas DPR justru deadlock. Sementara, aturan hukum lainnya dinilai kurang memberi efek jera pelaku. Perangkat pencegahan yang ada masih mudah ditembus penjahat siber.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan menyikapi persoalan ini. M Farhan mengatakan, perangkat negara yang harus diperkuat untuk melawan kejahatan siber saat ini di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan payung hukum kuat, yaitu Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional (UU KKSN).

"BSSN perlu diperkuat untuk membangun pertahanan dan keamanan siber di Indonesia. Penguatan legislasi dan anggaran negara untuk membangun jaringan pertahanan dan keamanan siber nasional," kata Farhan, Rabu (15/9/2021).

Namun, upaya perlindungan masih terkendala karena belum ada titik kesepakatan antara DPR dengan pemerintah untuk mengesahkan RUU PDP. "(RUU) PDP masih deadlock karena ada beberapa poin yang belum disepakati oleh pemerintah dengan Komisi 1 DPR," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ambil Alih Teras Cihampelas, Dedi Mulyadi Segera Bongkar Aset Peninggalan Ridwan Kamil

7 hari lalu

Bandung Zoo Ditargetkan Kembali Beroperasi pada Libur Akhir Tahun 2026

7 hari lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

8 hari lalu

Kejahatan Jalanan Marak, Pemkot Bandung Aktifkan CCTV Berpengeras Suara di Titik Rawan

16 hari lalu

Polisi Ungkap Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp144,82 Miliar, 3 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal