Kejari Cimahi Bebaskan Tukang Sayur Penganiaya Kondektur Melalui Restorative Justice

Yuwono Wahyu
Pelapor dan terlapor saling berpelukan seusai pengehentian perkara lewat restorative justice di Kejari Kota Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

Kejari Cimahi kemudian menghentikan kasus penuntutan perkara yang menjerat Anton atas dasar sejumlah pertimbangan tentang restorative justice. Salah satu pertimbangannya tersangka belum pernah terjerat kasus hukum dan ancaman hukuman penjara dalam kasus ini di bawah 2 tahun.

"Tersangka ini memenuhi syarat tentang penghentian penuntutan. Ancaman hukumannya juga itu 2 tahun 8 bulan, tidak lebih lima tahun. Terpenting korban memaafkan tersangka," Kajari Kota Cimahi, Rosalina Sidabariba.
 
Anton sebelumnya ditangkap kepolisian seusai menganiaya korban dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan akhirnya Anton mendapatkan restorative justice, setelah korban pun ikut memaafkan tersangka

"Bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Saya bisa lebih dewasa dan bisa lebih menahan emosi ketika menghadapi emosi. Saya tidak tahu ongkos bus sudah naik," ujar Anton

c

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pedagang Sayuran Aniaya Kondektur Bus di Kota Cimahi Berakhir Damai

57 tahun lalu

Keji! Suami di Jember Siksa Istri, 3 Balita dan Saudara Penyandang Disabilitas

57 tahun lalu

Ibu Tiri dan Ayah jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal