Kejari Cimahi Tunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Penusukkan Bocah Perempuan

Adi Haryanto
Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical dihadirkan saat rekonstruksi pembunuhan bocah perempuan di Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)


Terkait pasal yang diajukan penyidik tetap sama, yaitu Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Pasalnya sama dengan yang diajukan penyidik dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. 

Seperti diketahui Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap PS (12) saat pulang mengaji. Warga Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, itu akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di punggung. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Ibu Korban Histeris   

7 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

10 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

18 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

18 hari lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal