Kejari Cimahi Tunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Penusukkan Bocah Perempuan

Adi Haryanto
Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical dihadirkan saat rekonstruksi pembunuhan bocah perempuan di Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

CIMAHI, iNews.id - Berkas perkara kasus penusukan bocah perempuan berinisial PS (12) baru pulang ngaji oleh tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical hingga kini belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kasus penusukan tersebut dari penyidik.

"Nantinya jika dalam 14 hari berkas perkara lengkap kita akan nyatakan P21, setelah penyidik polres menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Kasi Pidum Kejari Cimahi, Yendri Aidil Pifta seusai menyaksikan rekonstruksi kasus ini di Jalan Mukodar RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (11/11/2022).

Pihaknya masih menunggu pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi selesai. Sementara untuk melengkapi berkas perkara kasus ini, polisi sudah menggelar rekonstruksi dan tersangka memperagakan delapan adegan dari awal hingga melakukan penusukan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Ibu Korban Histeris   

1 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

4 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

12 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

12 hari lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal