Kejati Jabar Segera Kirim Nota Pendapat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Agus Warsudi
Kejati Jabar segera mengirim nota pendapat atas penghentian penyidikan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar. (Foto: Ervan David).

Selain itu, tidak ada bukti digital forensik berupa percakapan di telepon seluler yang dapat membuktikan ada perencanaan pembunuhan yang dilakukan Pegi terhadap kedua korban.

Status tersangka ditetapkan kepada Pegi hanya didasarkan keterangan saksi. Selain itu, polisi hanya menunjukkan foto, ijazah, Kartu Keluarga, dan STNK motor milik Pegi.

Sementera, Pegi memiliki alibi kuat berada di Bandung, bekerja sebagai kuli bangunan, saat peristiwa itu terjadi. Alibi ini pun dikuatkan oleh kesaksian sejumlah saksi, seperti Agus dan istrinya, pemilik rumah, serta Suharsono alias Bondol, teman kerja Pegi pada Agustus 2016 silam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

24 jam lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

4 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

8 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

8 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal