"Untuk tersangka Tatan ditahan di Polrestabes Bandung dan Bahar ditahan di Rutan Mapolda Jabar," ujar Dodi Gazali Emil.
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, pelimpahan tahap II ini dilaksanakan di Polda Jabar untuk menghindari kerumunan mengingat saat ini kasus Covid-19 di wilayah Kota Bandung sedang naik.
Seluruh proses Tahap II dengan memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses Tahap II telah mengikuti swab antigen terlebih dahulu.
Setelah pelimpahan ini, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Bandung segera menyusun dakwaan. Setelah itu, JPU mengajukan jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isi ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Bahar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di oleh penyidik gabungan Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.
Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka kasus hoaks, Habib Bahar kembali diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pejabat negara. Dalam kasus ini, Habib Bahar masih diperiksa intensif oleh penyidik dengan status terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.