Keji! Ini Pengakuan Emak-Emak saat Bunuh Bocah Perempuan Dilakban di Lebak

Iskandar Nasution
Tersangka SH dan EM yang mengeksekusi bocah perempuan mayat dilakban di Lebak, Banten. (Foto: iNews/Iskandar Nasution)

"Saya dijanjikan uang Rp50 juta," ucapnya.

Diketahui dalam kasus ini polisi telah menangkap dan menetapkan lima tersangka. Mereka memiliki peran dan motif masing-masing

Identitas kelima tersangka pelaku yakni Saenah (SH/38), Ridho alias Rahmi (RH/38), Emi (EM/23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23). Tersangka utama yakni ketiga perempuan, satu di antaranya berperan sebagai eksekutor pembunuhan. Sementara dua tersangka pria berperan membantu membuang mayat korban dengan dijanjikan upah Rp100.000.

Atas perbuatan 3 tersangka utama dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

13 hari lalu

Bocah SD Tercebur ke Sumur Sedalam 30 Meter di Lebak, Dievakuasi dalam Kondisi Tewas

22 hari lalu

Gempa Terkini M 5,6 Guncang Bayah Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

2 bulan lalu

Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Bocah 4 Tahun di Simalungun Tewas Tertimpa Tumpukan Kayu Broti dari Mobil Pikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal