Kelompok Kriminal Bersenjata Tembaki Warga Desa, 11 Orang Tewas Mengenaskan

Umaya Khusniah
Anggota ISIS mengibarkan bendera hitam sambil menenteng senjata otomatis siap membantai siapapun. (Foto: AFP)

Pengadilan menjatuhkan vonis kepada Jennifer W (30) tahun itu pada Senin (25/10/2021). Korban merupakan kelompok Yazidi. Yazidi merupakan minoritas agama kuno yang menggabungkan kepercayaan Zoroaster, Kristen, Manichean, Yahudi dan Muslim.

"Suami pelaku merantai anak itu di halaman tanpa perlindungan dari panas terik sebagai hukuman karena membasahi kasurnya," kata jaksa seperti dilansir dari Reuters. 

Jennifer terbukti tidak berusaha mencegah kematian gadis kecil itu. Hal itu dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pengadilan. Untuk kasus kemanusiaan, Jennifer sebenarnya dihukum sembilan tahun penjara. 

Namun, dia juga dinyatakan bersalah telah bergabung dengan ISIS sejak 2014 sehingga dihukum 2,5 tahun. Pengadilan menjadikan hukuman totalnya 10 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
19 jam lalu

Demerina Korban Penculikan KKB di Jila Mimika Kembali ke Keluarga

3 hari lalu

Mencekam! Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI

5 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Mati ASN di Yahukimo

7 hari lalu

Kontak Tembak Pecah di Nduga, TNI Pukul Mundur OPM

8 hari lalu

Penangkapan Pentolan KKB di Keerom, 4 Orang dan Senpi Rakitan Turut Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal