Kisruh Aset Pasar Panorama Lembang KBB, Pemkab Tunggu Putusan MA

Adi Haryanto
Pasar Panorama Lembang KBB yang masih disengketakan soal kepemilikan lahannya oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. (Foto: Dok.MPI)

Sengketa soal lahan Pasar Panorama Lembang muncul sejak tahun 2016 setelah keputusan PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 446 PK/Pdt/2020 memenangkan gugatan Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terhadap tanah seluas 2,337 hektare di Pasar Panorama Lembang.

Berdasarkan keputusan PK MA tersebut, pihak tergugat dalam hal ini Pemkab Bandung Barat diharuskan membayar kepada penggugat yaitu ahli waris Adiwarta sebesar Rp116.185.000.000. Itu harus dibayar seketika tanpa syarat apapun juga oleh tergugat kepada ahli waris setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. 

Rudi Alamsyah yang mengklaim ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016. Karena kalah kemudian dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung hingga menang. Pemkab Bandung Barat lalu melayangkan kasasi ke MA dan menang, sehingga membuat Rudi Alamsyah mengajukan PK dan kemudian dinyatakan menang. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Belum Lama Dikeruk, Drainase Pasar Panorama Lembang KBB Masih Meluap

16 hari lalu

Wali Kota Bandung Marah Pemain Persib U-18 Diserang di Rest Area, Minta Polisi Usut Tuntas

1 bulan lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

2 bulan lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

2 bulan lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal