Konsumsi Sabu, PNS dan Pegawai Honorer di Bandung Ditangkap Polisi

Mujib Prayitno
Para tersangka pemakai, penyalur dan bandar narkoba yang ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung. Dua di antaranya yakni PNS Disparbud Bandung dan satu pegawai honorer Satpol PP Kota Bandung. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai honorer di Kota Bandung, ditangkap polisi lantaran ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Bersama keduanya, polisi juga menahan dua tersangka lain yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan asisten pelatih bulutangkis.

Penangkapan para tersangka berawal dari ditangkapnya YG, seorang pegawai honorer di Satpol PP Kota Bandung, 7 Juni 2018 lalu. Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tersangka. Namun, saat menjalani pemeriksaan urine, YG diketahui positif menggunakan sabu.

Kepada petugas, YG mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang oknum PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung berinisial ID. “Saya mengonsumsi sabu untuk stamina. Tahunya dari orang-orang. Saya belum lama ini mencoba sabu, dapatnya dari teman-teman,” kata YG.  

Petugas kemudian mengejar ID untuk pengembangan kasus. Saat ditemukan, ID tertangkap tangan sedang berpesta sabu dengan MY yang merupakan karyawan swasta. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan dua paket sabu, delapan butir ekstasi dan alat isap sabu.

Saat diperiksa, ID dan MY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RS yang merupakan asisten pelatih di pengurus daerah Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Barat.

“Yang menarik dari kasus ini adalah para tersangka yang ditangkap merupakan satu rangkaian, dari pengguna, penyuplai dan pengedar narkoba. YG sebagai pemakai yang merupakan pegawai honorer Satpol PP Kota Bandung, ID merupakan ASN (Aparat Sipil Negara) di Disparbud Kota Bandung, dan MY karyawan swasta, keduanya merupakan penyuplai barang, dan yang terakhir, RS yang merupakan asisten pelatih PBSI Jabar sebagai bandar,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, Senin (11/6/2018).

Kini para tersangka masih diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
8 jam lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Oktober, Cek Persyaratannya

20 jam lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

16 jam lalu

Bentrokan Maut di Pasar Induk Caringin Bandung, Polisi Tangkap 8 Pelaku

1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 28 Oktober, Cek Persyaratannya

2 hari lalu

Sejumlah Orang Ditangkap terkait Pengeroyokan Tewaskan 2 Orang di Pasar Caringin Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal