KPK Kembali Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin

Agus Warsudi
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang (Antara)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Mustafa telah divonis bersalah oleh PN Tanjungkarang lantaran terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasus pertama, Mustafa terjerat kasus suap. Dia terbukti memberikan suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,7 miliar. Untuk kasus ini, Mustafa mtelah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak Agustus 2018.

Terkait kasus ini, Mustafa divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan sesuai putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018. 

Kemudian, Mustafa kembali divonis bersalah untuk kasus kedua berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.

Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah bernilai belasan miliar rupiah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Pindahkan Mantan Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Tak Hanya Dokumen, KPK Sita Bukti Lain dari Penggeledahan Rumah Dinas Lampung Tengah

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Tempat terkait Kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

57 tahun lalu

Bupati Lampung Tengah jadi Tersangka Gratifikasi Rp5,75 Miliar, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Penampakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal