KPK Kembali Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin

Agus Warsudi
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang (Antara)

Sebenarnya, masa hukuman Mustafa untuk kasus pertama, sudah selesai. Dia bebas pada Februari 2021. Namun, lantaran kasus korupsi kedua tengah dituntaskan oleh KPK, Mustafa tak bisa bebas. Dia tetap berada di Lapas Sukamiskin sampai vonis dijatuhkan.

Ternyata, majelis hakim PN Tanjungkarang kembali memvonis Mustafa dengan hukuman empat tahun penjara. Sehingga, Mustafa harus mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung selama empat tahun ke depan. 

Selain hukuman penjara, Mustafa juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, selama ini menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Mustafa tidak pernah keluar.

"Jadi, dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia di tahan lagi di Sukamiskin. Baru kemarin 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi (di lapas Sukamiskin)," ujar Elly, saat dihubungi Jumat (6/8/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Pindahkan Mantan Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Tak Hanya Dokumen, KPK Sita Bukti Lain dari Penggeledahan Rumah Dinas Lampung Tengah

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Tempat terkait Kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

57 tahun lalu

Bupati Lampung Tengah jadi Tersangka Gratifikasi Rp5,75 Miliar, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Penampakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal