KPU Bandung Tunda Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih, Tunggu Putusan MK

Agi Ilman
Ilustrasi KPU Kabupaten Bandung menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menunda penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Penundaan ini karena adanya gugatan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi mengatakan, keputusan penetapan hanya bisa dilakukan setelah proses hukum selesai. 

“Kami tidak bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih sampai proses di Mahkamah Konstitusi selesai. Itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (11/1/2025).

Ahmad mengungkapkan sidang pertama gugatan Pilbup Bandung 2024 telah digelar pada 8 Januari 2025. Sidang kedua direncanakan 17 Januari mendatang melibatkan pembacaan jawaban dari KPU Kabupaten Bandung serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

“Pada sidang pertama, kami hanya menyampaikan materi gugatan dari penggugat. Pada sidang kedua nanti, kami akan memberikan jawaban terhadap gugatan tersebut,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan Truk Jalan Mundur di Tanjakan, Picu Tabrakan Beruntun 6 Kendaraan di Bandung

5 hari lalu

Gempa Hari Ini M4,1 Guncang Bandung, Dirasakan hingga Pelabuhan Ratu

9 hari lalu

Ngeri! Sopir Ngantuk, Pikap Boks Tabrak 3 Ruko dan 7 Motor di Cangkuang Bandung

11 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bandung Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal