Kuasa Hukum Pegi akan Gugat Polda Jabar, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Agus Warsudi
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan bersiap menggugat balik Polda Jawa Barat. Mereka menuntut Polda Jabar membayar ganti rugi, baik materil bernilai miliaran rupiah dan immateriel.

Kuasa hukum Pegi, Toni RM mengatakan, dalam amar putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hakim memerintahkan Polda Jabar merehabilitasi Pegi Setiawan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga wajib mengumumkan Pegi bukanlah tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM di Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam.

Tim kuasa hukum Pegi juga berdiskusi untuk melayangkan gugatan ganti kerugian (meteril) karena selama ditahan Pegi kehilangan pengasilan. Kemudian, motor Pegi dan pamannya disita polisi sejak 2016.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal