LP3HI Sebut SKP2 Nurhayati Sudah Tepat, Langkah Kejaksaan Patut Diapresiasi

Nurhayati (mengenakan kerudung merah hati) memberikan cap tiga jari di atas materai SKP2. (FOTO: Kejari Kabupaten Cirebon)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengapresiasi kejaksaan yang telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati. Langkah tersebut dinilainya sudah tepat.

Nurhayati merupakan pelapor sekaligus Bendahara Keuangan Kantor Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Cirebon dalam kasus tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nurgoho menilai, jika Nurhayati tidak segera dibebaskan dari status tersangka, maka seluruh masyarakat yang ingin melaporkan perkara tindak pidana korupsi akan ketakutan karena bisa menjadi tersangka seperti Nurhayati.

"Nantinya siapa pun yang berusaha mengungkap kebenaran, akan selalu berada dalam bayang-bayang ketakutan," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Kendati demikian, Kurniawan mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sudah menerbitkan SKP2 untuk Nurhayati. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Nurhayati Ingin Kembali Jadi Pengurus Desa Citemu, Kades Belum Putuskan

6 hari lalu

Demo di Cirebon, Driver Ojol Blokade Gerbang Balai Kota 

3 bulan lalu

Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi

4 bulan lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

4 bulan lalu

Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Gratis Kini Diserbu Calon Siswa dan Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal