LP3HI Sebut SKP2 Nurhayati Sudah Tepat, Langkah Kejaksaan Patut Diapresiasi

Nurhayati (mengenakan kerudung merah hati) memberikan cap tiga jari di atas materai SKP2. (FOTO: Kejari Kabupaten Cirebon)

Barita juga menjelaskan penerbitan SKP2 untuk Nurhayati sudah tepat. Pasalnya, SKP2 adalah upaya hukum yang bisa dilakukan ketika suatu perkara sudah masuk ke tahap penuntutan oleh JPU.

"Jadi kewenangan untuk menentukan pencabutan status Nurhayati sebagai tersangka dalam tahapan yang sudah sampai demikian, hanya ada pada JPU agar secara formil dan materil memiliki legitimasi sesuai KUHAP," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Kepolisian terkait kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Febrie, Kejagung bakal melindungi pelapor perkara tindak pidana korupsi seperti pada perkara yang melibatkan Nurhayati.

"Kami akan mendukung setiap pelaporan perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan memandang bahwa pelapor kasus tindak pidana korupsi itu adalah seseorang yang harus dibela," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Nurhayati Ingin Kembali Jadi Pengurus Desa Citemu, Kades Belum Putuskan

7 hari lalu

Demo di Cirebon, Driver Ojol Blokade Gerbang Balai Kota 

3 bulan lalu

Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi

4 bulan lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

4 bulan lalu

Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Gratis Kini Diserbu Calon Siswa dan Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal