LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan di dalam mobil tahanan Kejari Bandung. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

"Kalau dibebankan pada negara itu artinya kompensasi. Sementara hal itu (kompensasi) diatur dalam undang-undang baru tindak pidana terorisme dan tindak pidana pelanggaran HAM berat," tutur Ketua LPSK.

Hasto Atmojo Suryo mengatkaan, vonis hakim PN Bandung soal restitusi yang seharusnya tanggung jawab Herry Wirawan justru dibebankan kepada negara yang dalam vonis disebutkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), jadi perbincangan akademisi, pemerhati, dan masyarakat luas. 

Dalam undang-undang hukum pidana di Indonesia, tutur Ketua LPSK, jika terdakwa mendapatkan hukuman maksimal itu kemungkinan tidak bisa diberi hukuman tambahan. 

"Jadi restitusi seharusnya ditetapkan sebagai bagian dari hukuman pokok dan dibebankan kepada pelaku. Namun itu sulit dilakukan karenanya ini (aturan terpidana yang dihukum maksimal tidak bisa diberi hukuman tambahan). Tentu ibu Menteri PPPK, ibu Bintang (Bintang Puspayoga) pusing, karena dasar membayar (restitusi) apa?" ucap Hasto.

Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis Herry Wirawan pada Senin (21/2/2022). Selain berupaya agar predator seks anak itu dihukum mati, JPU juga meminta majelis hakim membebankan restitusi atau ganti rugi Rp331 juta kepada terpidana, bukan negara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video LPSK Sebut Restitusi Korban Predator Seksual Herry Wirawan Tidak Bisa Ditanggung Negara

57 tahun lalu

Sadar Salah Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

LPSK Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara Tidak Tepat

57 tahun lalu

Pemerintah dan DPR Ingin Herry Wirawan yang Tanggung Restitusi Para Korban, Bukan Negara

57 tahun lalu

Restitusi Herry Wirawan Dibebankan ke Kemen PPPA, Kajati Jabar: Seolah Negara Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal