Pemerintah dan DPR Ingin Herry Wirawan yang Tanggung Restitusi Para Korban, Bukan Negara

Erfan Ma'ruf
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

JAKARTA, iNews.id - Kontroversi putusan Majelis Hakim PN Bandung yang membebankan restitusi para korban kekerasan seksual Herry Wirawan kepada negara terus berlanjut. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemententerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, menyebut restitusi seharusnya dibebankan ke Herry, bukan negara.

"Dalam putusan perkara Herry Wirawan terkait restitusi, bisa dibilang terdakwa yang melakukan, negara yang tanggung," ujar Nahar dalam media briefing yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Senada dengan pemerintah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai restitusi yang wajib dibayar negara menunjukkan seolah negara yang bersalah dalam kasus ini. Menurut Arsul, negara bisa menanggung ganti rugi pemulihan bagi para korban jika pelaku benar-benar tidak mampu membayar.

"Ada proses dulu, dicek itu jumlah harta terdakwa, berapa mampunya. Yang dia tidak mampu jadi subsider, kompensasinya oleh negara," jelas Arsul.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Lisa Mariana Kecewa karena Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Bandung

Nasional
7 bulan lalu

Penjelasan Kubu Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung

Nasional
1 tahun lalu

Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Ketua PN Bandung

Nasional
1 tahun lalu

Pengacara Minta KY dan MA Pantau Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal