LPSK Temui Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung, Ini Hasil Pembicaraan Mereka

Agus Warsudi
Wakil Ketua LPSK Edwi Partogi saat bertemu dengan terpidana Herry Wirawan (kanan) di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Dari pernyataan Herry Wirawan yang siap bertanggung jawab, ujar Edwin, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar ganti rugi tersebut. 

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar juga melakukan pertemuan dengan para korban dan orangtua atau wali mereka. Dalam pertemuan tersebut, Livia mengevaluasi rehabilitasi psikologis yang diberikan LPSK kepada para korban serta menjelaskan putusan PN Bandung terhadap pelaku, khususnya putusan terkait restitusi. 

Diketahui, soal restitusi Rp331 juta lebih masih menjadi polemik. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam putusannya justru membebankan restitusi kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bukan kepada terpidana Herry Wirawan.

Sejumlah pihak, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai putusan pembebanan restitusi kepada negara itu, keliru. Sebab, tidak ada dasar hukumnya.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga pun menyatakan keberatan dengan pembebanan restitusi itu kepada Kemen PPPA karena tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam kasus ini, Kemen PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi. 

Namun, Kemen PPPA masih menunggu putusan incracht (berkekuatan hukum tetap). Saat ini, Kemen PPPA akan membahas masalah restitusi itu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Bintang Puspayoga.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan

57 tahun lalu

LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan

57 tahun lalu

Video LPSK Sebut Restitusi Korban Predator Seksual Herry Wirawan Tidak Bisa Ditanggung Negara

57 tahun lalu

Sadar Salah Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Restitusi Herry Wirawan Dibebankan ke Kemen PPPA, Kajati Jabar: Seolah Negara Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal