Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

Tim iNews
Mahasiswa Bandung Barat berinisial MSA diamankan polisi karena diduga merakit bahan peledak dan senjata api serta membagikan tutorialnya di grup WhatsApp. (Foto: dok Polri)

Atas dugaan perbuatannya, MSA dijerat Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Terkait pelanggaran unsur tanpa hak (Pasal 306 KUHPidana), pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dan Pasal 247 KUHP, tersangka juga terancam pidana penjara hingga empat tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Ternyata Gabung Grup Pembuat Bahan Peledak

4 bulan lalu

Polisi Olah TKP Teror Rumah Warga Probolinggo, Pelaku Terekam CCTV Lempar Bahan Peledak

4 bulan lalu

Rumah Warga Probolinggo Dilempar Bahan Peledak oleh OTK, Mobil dan Bangunan Rusak

7 bulan lalu

Ledakan Petasan Maut di Ponorogo, Gegana Temukan 5 Kg Bahan Peledak Low Explosive

7 bulan lalu

3 Remaja di Tulungagung Ditangkap terkait Kepemilikan Bahan Peledak, Bubuk Mesiu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal