Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang diperoleh dalam penyelidikan, polisi mengarah kepada pria berinisial SDS (31).
Berbekal keterangan saksi dan hasil penelusuran, polisi langsung melakukan pengejaran. Kurang dari enam jam setelah jasad ditemukan, SDS berhasil ditangkap di wilayah Cikupa, Serang, Banten.
Saat ditangkap, SDS dalam perjalanan menuju Palembang. Sebelum ditangakap, SDS diduga meminta jasa pengantaran untuk membawa kardus tersebut.
Namun, sopir yang membawa kardus mulai curiga setelah mencium bau menyengat dari dalam kardus. "Alhamdulillah tersangka dapat kita amankan kurang dari enam jam saat perjalanan menuju Kota Palembang," ujar Kombes Dedi, Selasa (1/9/2026).
Saksi yang bekerja sebagai sopir Lalamove, bernama Tegar mengaku sempat menanyakan isi kardus kepada SDS. Saat itu, SDS menyebut kardus tersebut berisi besi dan pakaian.