Perbuatan sadis tersebut dilakukan pelaku di mobilnya usai menjemput korban di sebuah supermarket di kawasan Kesambi, Kota Cirebon. Usai dipukul dan lehernya dijerat, korban yang sudah tak bernyawa kemudian dibawa berkeliling. Pelaku selanjutnya membuang jenazah korban di parit pinggir jalan Desa Sampiran, Kecamatan Talun.
“Sebelum dibuang, pelaku kembali menusuk leher korban sebanyak lima kali dengan obeng untuk memastikan korban sudah tak bernyawa,” katanya.
Mayat korban ditemukan warga Desa Samapiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tergeletak di parit, Minggu sore (2/12/20918). Warga pun geger melihat mayat yang dipenuhi luka tusukan dan jeratan di bagian leher.
“Jadi kasus ini bermula dari temuan mayat perempuan di Desa Samapiran, Kecamatan Talun, dengan luka tusuk di leher dan luka lebam di leher. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami menangkap pelaku,” kata Suhermanto.
Selain mengamankan pelaku tunggal pembunuhan sadis ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya kendaraan roda empat, setang pengunci kemudi, perhiasan dan dompet milik korban. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna memastikan aksi sadis tersebut dilakukan secara terencana atau spontan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.