Miris, Belasan Pelajar SMPN di Ciamis Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru PNS

Acep Muslim
Oknum guru PNS digelandang di Mapolres Ciamis setelah mencabuli belasan siswa dan siswinya. (Foto: iNews.id/Acep Muslim)

Sementara itu, kondisi para korban ada yang mengalami trauma atas pelecehan oknum guru PNS tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu,  Pasal 6 hurup c, Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Temani Tante Ritual di Tangerang, Siswi SMA Diperkosa Dukun Cabul

57 tahun lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

57 tahun lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Licik Pelatih Perbakin Cabuli Atlet Menembak di Surabaya

57 tahun lalu

Bejat! Pelatih Senior Perbakin Surabaya Cabuli Atlet Menembak Berkali-Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal