Modus Tempel di Tempat Tertentu, 4 Bandar Narkoba di Sukabumi Ditangkap 

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menginterogasi empat bandar narkoba yang berhasil ditangkap. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

"Sistemnya mereka mengambil dari luar Sukabumi, barang bukti ini sekitar Rp15 juta, terget penjualannya semua kalangan yang menjadi konsumennya mereka," katanya.

Lebih lanjut Dedy mengatakan, para tersangka dengan sengaja bermaksud mencari keuntungan dari penjualan narkoba. Adapun ancaman hukuman untuk pengedar narkotika sabu, penjara di atas 15 tahun atau seumur hidup, sedangkan obat keras terlarang 10 tahun penjara. 

"Saya sangan mengapresiasi kinerja dari Satnarkoba yang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut. Kalau memang nanti butuh bantuan penanganan kasus besar kita minta bantuan Polda," ujar Dedy menambahkan keterangan. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan dari empat orang tersangka yang berhasil diamankan satu orang yang berinisial AO merupakan residivis. 

"Untuk residivis ada satu orang dengan tindak pidana yang lain, dan barang haram ini untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Pengedar dan Pecandu Sabu asal Purwakarta Diringkus di Sumedang

3 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

3 hari lalu

Bripka R Diperiksa Propam Buntut Anggota TNI Gugur saat Bantu Tangkap Bandar Narkoba

19 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

21 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal