Modus Tempel di Tempat Tertentu, 4 Bandar Narkoba di Sukabumi Ditangkap 

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menginterogasi empat bandar narkoba yang berhasil ditangkap. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

"Sistemnya mereka mengambil dari luar Sukabumi, barang bukti ini sekitar Rp15 juta, terget penjualannya semua kalangan yang menjadi konsumennya mereka," katanya.

Lebih lanjut Dedy mengatakan, para tersangka dengan sengaja bermaksud mencari keuntungan dari penjualan narkoba. Adapun ancaman hukuman untuk pengedar narkotika sabu, penjara di atas 15 tahun atau seumur hidup, sedangkan obat keras terlarang 10 tahun penjara. 

"Saya sangan mengapresiasi kinerja dari Satnarkoba yang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut. Kalau memang nanti butuh bantuan penanganan kasus besar kita minta bantuan Polda," ujar Dedy menambahkan keterangan. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan dari empat orang tersangka yang berhasil diamankan satu orang yang berinisial AO merupakan residivis. 

"Untuk residivis ada satu orang dengan tindak pidana yang lain, dan barang haram ini untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar dan Pecandu Sabu asal Purwakarta Diringkus di Sumedang

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal