Ngaku Pukuli Sopir Taksi Online, Habib Bahar Smith Minta Maaf

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith. (Foto: istimewa)

Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55. Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 4 September 2018. Lokasi peristiwa penganiayaan di Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. 

Kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polres Bogor Kota dengan laporan, LP/60/IX/2018/Res Bogor Kota/Sek Tansa, tanggal 04 September 2018 dengan pelapor Andriansyah yang berprofesi sopir taksi online. 

Namun setelah dua tahun berlalu atau 2020, kasus kembali disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Padahal, Habib Bahar dan tim kuasa hukumnya mengklaim kedua belah pihak telah berdamai.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar Smith Ngaku Aniaya Sopir Taksi Online Gegara Istri Digoda

57 tahun lalu

Korban Penganiayaan Tak Hadir, Sidang Habib Bahar Ditunda Pekan Depan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Penganiayaan, 5 Saksi Sebut Habib Bahar Smith Pukul Korban

57 tahun lalu

Protes Didakwa JPU 2 Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Kenapa Masih Dilanjutkan?

57 tahun lalu

Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal