Ngaku Pukuli Sopir Taksi Online, Habib Bahar Smith Minta Maaf

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith. (Foto: istimewa)

Bahkan, kuasa hukum Habib Bahar mengklaim korban Andriansyah telah mencabut laporan polisi terkait penganiayaan yang dialaminya pada 4 September 2018 itu.

Bahar menolak untuk memberikan keterangan saat penyidik Polda Jabar mendatanginya di Lapas Gunung Sindur. Meski begitu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tetap melanjutkan penyidikan hingga kasus tersebut disidangkan di PN Bandung. Bahar dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Habib Bahar Smith Ngaku Aniaya Sopir Taksi Online Gegara Istri Digoda

5 tahun lalu

Korban Penganiayaan Tak Hadir, Sidang Habib Bahar Ditunda Pekan Depan

5 tahun lalu

Sidang Kasus Penganiayaan, 5 Saksi Sebut Habib Bahar Smith Pukul Korban

5 tahun lalu

Protes Didakwa JPU 2 Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Kenapa Masih Dilanjutkan?

14 jam lalu

Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot dari Jabatannya usai Diduga Aniaya Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal